Faisal Silenang: Tuntutan JPU Terkait Status Hak Pakai Gedung PWI Sulsel Tidak Nyambung

By Abdi Satria


nusakini.com-Makasar-Faisal Silenang yang bertindak sebagat penasehat hukum (PH) Zulikifli Gani Ottoh (Zugito), mantan Ketua PWI Sulsel 2006-2015 menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait penyewaan gedung PWI Sulsel tidak nyambung. 

Karena menurutnya, sebelumnya sudah putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Dimana hak pakai Gedung PWI diserahkan kepada ke PWI Sulsel. "Dana yang masuk (hasil sewa dengan pihak lain) tidak ada yang mengarah ke rekening pribadi ketua. Semuanya ke rekening PWI," tegas Faisal pada jumpa media di Graha Pena Makassar, Sabtu (6/7).

Zugito menjadi tardakwa atas laporan Burhanuddin Amin, mantan wartawan yang sudah dipecat PWI Pusat. Burhanuddin  melaporkan langkah PWI Sulsel era kepengurusan Zugito yang menyewakan sebagian lahan gedung PWI  kepada salah satu jaringan waralaba.

Di pengadilan, JPU menuntut Zugito empat tahun enam bulan penjara atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel dalam hal ini Gedung PWI. Zugito juga Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider 10 bulan atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa.

Perbuatannya ini dinilai melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang RI/2000 tentang perubahan atas undang-undang RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selama ini pihak Pemprov Sulsel juga tidak mempermasalahkan penyewaan gedung PWI. Jadi apa yang menimbulkan kerugian negara?" ujar Faisal.

Seperti diketahui Gedung PWI Sulsel di Jl. Pettarani Makassar merupakan hasil ruislaag gedung sebelumnya yang terletak di kawasan Pantai Losari.

Dilain pihak, Faisal juga menyoroti keanehan SK bernomor 01344 yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulsel saat itu. Dimana dalam SK itu tertulis luas lahan 2500 m2 dan bangunan 900 m2. "Padahal SK Gubernur sebelumnya yakni Zainal Basri Palaguna luas lahannya 3000 m2 dan bangunannya 1400m2. Jadi kemana 500m2, masak lahan dan bangunan menyusut?"

Pada kesempatan sama, Zugito menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. Dia hanya menyayangkan kasus yang menimpanya ini lebih ke masalah pribadi dan internal PWI Sulsel. "Pelapor (Burhanuddin Amin) dendam ke saya karena kalah dalam pemilihan ketua PWI Sulsel periode 2010-2015. Dia dipecat oleh PWI Pusat bukan saya," pungkas Zugito. (ab)